Kedua, tugas penjabat sementara yakni bagaimana menjaga kontinuitas, keberlangsungan dari penyelenggaraan pemerintahan itu. Artinya program pembangunan pemerintahan harus berjalan terus. Pelayanan kepada masyarakat harus jalan terus. Administrasi pemerintahan pun harus jalan terus. Ia tidak boleh mengalami stagnansi, hanya karena proses politik.
“Disitu seorang pejabat sementara hadir membangun dan bersinergi terutama dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Manggarai agar semua bisa berjalan dengan baik”, ungkap Zet Libing saat temu muka dengan para tokoh Manggarai di Kota Kupang seusai dilantik sebagai Pjs. Bupati Manggarai.
“Sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah yang masih melekat dengan jabatan sekarang, dalam hal mengatur waktu dan perhatian supaya dua-duanya dapat berjalan, beliau mengatakan, nanti akan ada plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Dengan demikian ia akan konsentrasi menjalankan tugas pemerintahan di Manggarai.
“Tugas Kepala Badan Pendapat dan Aset Daerah akan dijalan oleh seorang pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Gubernur”, tutur Putra Alor, Pjs. Kabupten Manggarai pada acara ramatamah hari Sabtu, 26/09/2020 malam minggu di rumah makan Taman Laut Kota Kupang
Menurutnya, sebagai Pjs Bupati adalah sebuah penugasan. Jabatan diberikan bukan sekedar kepercayaan, tetapi penugasan, karena itu harus dijalankan. Tugas tentang apa, yaitu tugas menjaga proses politik yang ada berjalan dengan baik, aman,damai dan sejahtera serta penyelenggaraan pemerintahan secara kontinu.
Selain Zet Sonny Libing Pjs. di Manggarai selama tiga bulan mengisi kekosong jabatan bupati Manggarai, juga kelima temannya masing-masing, Fredy Kapitan, Pjs. Sabu Raijua, Zakarias Moruk Pjs. Bupati Belu, dr. Meserasi Ataupah, Pjs. Bupati Malaka, Samuel Pakereng Pjs. Bupati Sumba Barat dan Linus Lusi Pjs. Bupati Ngada. (Maria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










