Kupang, Mensanews.com – Usai acara wisuda di kampus STIE Putra Timor, pada tanggal 3 Oktober 2025 di Kupang, Dosen Tetap Anderias Zacharias, S.Sos, MM., yang juga merupakan Purna Bhakti Birô Ekonomi di Setda Provinsi NTT, memberikan pandangannya mengenai peran strategis kampus ini dalam membangun generasi muda, khususnya di bidang pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Anderias Zacharias, meskipun STIE Putra Timor adalah kampus kecil, proses belajar mengajar di sana bukan hanya berfokus pada aspek kompetensi akademik semata, tetapi juga menanamkan nilai-nilai karakter pada setiap mahasiswa. Hal ini menjadi salah satu ciri khas penting kampus tersebut.
“Hubungan antara dosen dan mahasiswa di STIE Putra Timor tidak sekadar hubungan formal pengajar dan peserta didik, tapi lebih mirip hubungan orang tua dan anak,” ujar Anderias. Ia menambahkan, “Karena hubungan seperti ini, mahasiswa merasa nyaman untuk menyampaikan kendala atau masalah yang dihadapi, sehingga proses pembelajaran bisa berjalan lebih optimal.”
Peran STIE Putra Timor dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Anderias juga menyoroti pentingnya keberadaan STIE Putra Timor sebagai lembaga pendidikan yang menjawab tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia mengakui masih ada kendala, terutama soal fasilitas yang memadai.
“Dalam kondisi seperti ini, peran pemerintah sangat penting. Pendidikan dan pemerintah harus bersinergi agar tujuan mencerdaskan bangsa bisa tercapai dengan maksimal,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan perhatian lebih kepada STIE Putra Timor, sehingga lembaga ini bisa berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah dan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










