Kuasa hukum keluarga korban Yulianus Baris Nahak, S.H., M.H. melalui telpon selulernya menyampain agar pelaku sergara menyarahkan diri kepada pihak kepolisian, Agar masalah ini segera diselesaikan.
Yulianus, mengatakan bawa ia masih ada hubungan dengan korban, ketika ditanya Yulianus menjelaskan bahwa, ia saya masih ada hubungan dengan korban atas nama Benediktus Dedimus Nahak Seran, Korban ponakan kandung saya”
Yulianus sangat kecewa dengan kejadian ini, karena adik – adik ini masih dalam proses kuliah dan mereka satu Kabupaten dari Malaka Nusa Tenggara Timur, yang mana adik adik ini mencari ilmu di tanah Jawa, yang kita harapkan agar supaya mereka bisa belajar dengan baik dan pulang kembali ke kampung bawa ilmu bukan membawa masalah.
Saya mewakili keluarga korban minta kepada, pihak kepolisian khususnya Polsek Lowokwaru Kota Malang dan Polresta Malang Kota, agar segara proses masalah ini dan segera tangkap pelaku, untuk mengungkapkan motif daripada masalah tersebut. Karena masalah semacam ini sudah sering terjadi di Jawa yang dilakukan oleh anak anak mahasiswa khususnya mahasiswa dari timur, sehingga kejadian ini saya mohon kepada pihak kepolisian agar bisa bekerja dengan serius dan segera tangkap pelaku untuk agar memberikan efek jera bagi mahasiswa yang lain sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi, pelaku harus dihukum maksimal.
Ia juga menegaskan bahwa, masalah ini tidak ada sangkut paut dengan perguruan masalah ini adalah murni pribadi, yang kita mau sampaikan bahwa Si Korban selama ini tidak pernah ketemu dengan Si Pelaku, karena Si korban ini mahasiswa baru yang baru berangkat dari kampung ke Kota Malang untuk kuliah. Dan sesuai keterangan dari Korban bahwa ia baru satu kali ketemu dengan pelaku pada saat kejadian tersebut. Sehingga ia minta agar jangan mengiring opini kedalam masalah perguruan karena kami sebagai keluarga korban sudah sepakat untuk masalah ini diselesaikan secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








