Apakah Pelatihan Revolusi mental ini sangat penting?
Dari sisi kami sebagai nara sumber subjectly faktanya memang sangat penting, kenapa saya katakan penting karena dari lima angkatan dan dari semua segmen ya dari eselon empat, eselon tiga, terus yang staf-staf seperti ini semuanya merasalan hal yang sama. Malahan mereka yang pintar merekomendasi semuanya bukan Cuma kami eselon empat, eselon tiga, juga eselon dua.
“Kalau bisa untuk SDM setiap tahun setiap perusahan harus menyiapkan pelatihan minimal tiga sampai empat kali karena setiap 60 hari orang itu bisa kembali ke habitatnya semula. karena yang menciptakan kemajuan bukan teknologi tetapi SDMnya”, ungkap Merpati Nale Kepala Seksi Pengembangan SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi NTT
Dan menurutnya, sampai saat ini tidak semua dinas, perusahaan menyadari itu. Oleh karena itu,
saya berharap kalau bisa di dinas kesehatan tiap tahun ada kegiatan revolusi mental seperti ini. Mengingat ini baru 60 orang sedangkan pegawai kesehatan sekitar tigaratusan”, kata Merpati Nale.
Mudah-mudahan tahun depan kegiatan revolusi mental ini diselenggarakan dua sampai tiga kali. kegiatan ini memang harus lewat perencanaan dan semoga perencanaan seperti ini semuanya di akomodir. “Saya secara pribadi senang sekali melihat semua peserta dengan ekspresinya masing-masing dan semua pesrta sudah bicarakan kata hati mereka masing-masing terkait pengalaman mereka selama mengikuti kegiatan revolusi mental, jujur saya senang dan terharu”, ungkap Merpati Nale.
Melihat perubahan kesadaran para peserta Ibu Merpati Nale pun meluapkan kegembiraannya dengan bersujud dan berdoa serta bertrimakasih kepada Tuhan atas semua yang telah terjadi. Mungkin menurut orang, ini acara kecil tetapi bagi saya pribadi merasa sangat berarti. “Apalagi ketika saya melihat para peserta laki-laki banyak yang menangis saat didoakan”.
“Saya berharap semoga instansi-instansi yang lain juga bisa membuat kegiatan seperti ini”, kata Ibu Merpati Nale penuh harap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










