“Akhir-akhir ini nilai-nilai toleransi,keharmonisan dan kerukunan antara umat beragama kelihatannya mulai luntur di seluruh Indonesia dan menjangkit ke NTT. Ini tentu menggerus persatuan dan kesatuan kalau tidak dirawat dengan baik. Kalau persatuan sampai tergerus, retak apalagi sampai hancur, NKRI jadi taruhan. Dialog seperti ini tentu harus dilaksanakansecara regular untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan,” jelas Johni Asadoma.
Pria asal Alor tersebut juga menghimbau kepada para tokoh agama dan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab pada pemilihan serentak pada 17 April 2019.
“ Saya menghimbau, mari kita sambut pesta demokrasi dengan penuh sukacita, rileks,damai dan tidak perlu tegang. Ajak seluruh sanak saudara dan keluarga datang ke TPS. Pilih sesuai hati nurani masing-masing. Polri dan TNI siap untuk amankan pemungutan di seluruh TPS. Jangan ragu datang TPS untuk gunakan hak pilih,” pungkas Joni Asadoma.
Dalam kesempatan tersebut, para tokoh agama sepakat bahwa NKRI dan Pancasila adalah harga mati. Juga sepakat untuk mendukung program-program pemerintah daerah dalam visi NTT Bangkit Menuju Sejahtera.
Di akhir kegiatan, ditandantangani Kesepakatan dan Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Para Tokoh Agama Tentang Partisipasi Lembaga Keagamaan dalam Program Pembangunan NTT Lima Tahun ke depan.
Penandatangan itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Unsur Forkopimda Provinsi NTT, para pimpinan agama Katolik, Kristen Protestan, Islam, Hindu dan Budha dari seluruh NTT, pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, insan pers dan undangan lainnya.(Yos)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










