Ketiga, kebijakan yang diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan, yang sudah disepakati bersama Gubernur dan DPRD, sejatinya sudah dipastikan asas kemanfatannya bagi masyarakat, karena itu implementasinya harus efektif menghasilan output berkualitas sehingga berdampak bagi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam matra inilah, Fraksi NasDem menunjukkan sikap kiritis terhadap implementasi yang dijalankan oleh perangkat daerah. Salah harus dikoreksi untuk perbaikan, kurang harus dikatakan untuk disempurnakan.
Selama tahun 2021, selain bersama teman-teman dari fraksi lain yang terlebur dalam Alat Kelengkapan DPRD menggagas dan menginisiasi rancangan peraturan daerah, di mana dua di antara lima yang diinisiasi sudah ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTT, kami pun aktif berdinamika bersama dalam menjalankan fungsi DPRD yang dimandatkan, yaitu fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan yang dilaksanakan berbasiskan fungsi utama sebagai representasi Rakyat NTT.
Sebagai Fraksi pendukung pemerintah, kami berdinamika bersama teman-teman di DPRD untuk memastikan terlaksananya penilaian terhadap LKPJ Gubernur TA 2020 secara kritis, objektif dan proporsional sebagai koreksi yang baik bagi pemerintah demi perbaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pada TA berikutnya.
Masih dalam bingkai yang sama, kami pun harus menjaga dan memastikan agar pembahasan perhitungan dan pertanggungjawaban APBD TA 2020, yang inklud dengan temuan LHP BPK, berjalan sesuai siklus anggaran dan jadwal yang ada, serta dapat menjadi pertanggungjawaban publik.
Pandemic covid-19 yang meningkat pada tahun 2021 yang sangat menekan, ditambah hantaman badai seroja pada April 2021 yang sungguh menghimpit, memaksa pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran; banyak program menjadi terhambat termasuk pembangunan infrastrukut jalan dan progam investasi di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Situasi ini menyebabkan pembahasan Perubahan RAPBD TA 2021 menjadi sangat alot di DPRD. Demikianpun pembahasan RAPBD TA 2022. Sejak pembahasan KUA-PPAS baik Perubahan 2021 maupun murni 2022, dinamika alot dan panas itu sangat terasa.
Ruang fiskal yang semakin sempit akibat beban utang pinjaman baik regular maupun PEN memicu sikap kritis fraksi-fraksi di DPRD, secara khusus di Bandan Anggaran, sehingga beberapa program strategis dan prioritas terancam dipangkas.
Namun, berkat keterlibatan aktif Fraksi NasDem dalam setiap proses dan tahapan, dengan sikap memahami dan menghargai perbedaan pandangan, berbasis niat baik yang sama demi melahirkan program dan kegiatan yang terukur kemanfaatannya bagi masyarakat, maka pada akhirnya semua perbedaan dapat disatukan dan dinamika dapat diarahkan pada pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
Fraksi NasDem memang di satu sisi sangat memahami sikap kritis teman-teman fraksi dan anggota DPRD yang lain, namun di sisi lain pun sangat memahami dan menjiwai roh dan spirit Victori-Jos. Victori-Jos bukan sekadar pemimpin programatik, tetapi pemimpin visioner berbasis gerakan.
Kebijakan dan programnya dimaksudkan sebagai gerakan dengan visi jangka panjang. APBD hanyalah stimulan yang harus dijalan sebagai gerakan, karena hanya melalui gerakan NTT dapat bangkit, dan kesejahteraan dapat terwujud.
Dengan spirit inilah, maka NTT tetap bangkit kendati berada dalam tekanan Pandemi Covid-19, dan terus bertumbuh walaupun dihimpit oleh berbagai ancaman bencana.
Kami mengucapkan terima kasih atas semua dukungan, perhatian dan kepedulian. Mohon maaf atas segala kekurangan kami. Selamat jalan Tahun 2021. Mari jemput Tahun Baru 2022 dengan semangat kerja keras dan cerdas untuk mewujudkan NTT Tangguh, NTT Tumbuh menuju NTT Bangkit dan Sejahtera.***
Kupang, 30 Desember 2021
Oleh: Alex Ofong/Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










