Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tidak Tersangkakan Notaris Erwin Kurniawan Dan Maria Baroroh, Jaksa Agung Layak Tindak Tegas Kajati NTT Yulianto”

IMG 20210130 WA0048

Sikap ngotot Kajati NTT Yulianto yang telah menetapkan Notaris / PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo , Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tentu saja bertolak belakang dengan sikap tumpul Kajati NTT Yulianto yang tidak pernah ditetapkan Notaris / PPAT atas nama Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya,sehingga dengan memperbandingkan proses penanganan kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu sudah tampak dengan jelas bahwa Kajati NTT Yulianto telah bertindak atau bertindak diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta obyektifitas
dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Baca Juga :  KPK Tangkap Pejabat Pemprov Sulsel Dan Pihak Swasta

Publik di Provinsi NTT ingin agar Kejaksaan mampu
mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan peraturan undangan, oleh karena itu informasi-informasi yang bersumber dari masyarakat, media massa dan sumber-sumber lain yang mengatur sikap atau tindakan Kajati NTT Yulianto yang diskriminatif dan tidak mampu menjaga ketidakberpihakan serta objektifitas dalam penanganan kasus korupsi kelas kakap di Provinsi NTT itu harus menjadi pemicu bagi Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung guna menindak tegas Kajati NTT Yulianto, karena sesuai PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER – 014 / A / JA / 11/2012 TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA, pada Pasal 5 huruf (a) dan (e) ditegaskan Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas,
profesional, mandiri, jujur ​​dan adil serta menjagaberpihakan dan obyektifitas saat memberikan
petunjuk kepada Penyidik. Begitupun
dalam Pasal 9 huruf (a) dinyatakan bahwa Jaksa dilarang bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya.

Kajati NTT Yulianto pada saat menjadi Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung di tahun 2015 juga pernah terkumpul oleh sekelompok Aktivis Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, sebab Yulianto saat Aspidsus Kejati Kepulauan Riau diduga kuat melakukan permufakatan jahat dan bertindak diskriminatif serta tebang pilih dalam penanganan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.Dengan fakta itu rupa-rupanya sikap dan tindakan diskriminatif Kajati Yulianto yang tampak jelas dalam penuntasan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya memang bukan baru kali ini terjadi namun sudah pernah pula terjadi pada saat yang mengawasi sebagai Aspidsus Kejati Kepulauan Riau.(OB)

Baca Juga :  TIDAK ADA BUKTI BARU MENJADIKAN LEBU RAYA TERSANGKA KASUS NTT FAIR

Sumber: Rilis dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Dan Advokad Peradi, Meridian Dewanta Dado, SH