Selain kompor induksi, SMKN 4 Kupang juga mengembangkan jemuran pintar berbasis IoT. Alat ini dilengkapi sensor cuaca yang mampu mendeteksi hujan atau kondisi mendung secara otomatis. Ketika hujan terdeteksi, sistem akan menggerakkan jemuran ke posisi aman tanpa perlu intervensi manual.
Tak hanya itu, jemuran pintar tersebut dapat dikendalikan melalui aplikasi smartphone, memungkinkan pengguna mengatur posisi jemuran dari jarak jauh. Fitur tambahan seperti lampu UV untuk membantu membunuh kuman serta kipas pengering untuk mempercepat proses pengeringan menjadi nilai tambah dari produk ini.
Menurut Semy, meski belum dipasarkan secara komersial, sekolah optimistis proses lisensi dan hak paten akan segera terealisasi setelah uji coba teknis rampung.
Menuju Lisensi dan Hilirisasi Produk Sekolah
Langkah menuju lisensi ini menjadi bagian dari strategi hilirisasi inovasi di lingkungan sekolah vokasi. SMKN 4 Kupang ingin menunjukkan bahwa sekolah kejuruan tidak hanya mencetak lulusan siap kerja, tetapi juga mampu menghasilkan produk teknologi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa SMKN 4 tidak hanya berfokus pada keterampilan yang sudah ada, tetapi juga berkomitmen mengembangkan solusi teknologi yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Sekolah berharap, jika proses lisensi dan hak paten berhasil diperoleh, kedua produk tersebut dapat menjadi model pengembangan kewirausahaan berbasis sekolah serta membuka peluang kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.
Dengan inovasi kompor induksi dan jemuran pintar menuju lisensi, SMKN 4 Kupang menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan vokasi yang adaptif, kreatif, dan berorientasi pada solusi teknologi masa depan.( Oll/Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










