Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Isu Gaji Dokter PTT Dipotong Dinkes Kota Kupang, Tidak Benar.

drg.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang,drg.Retnowati,M.Kes

drg.Retno menjelaskan, sesuai dengan DPA gaji pokok dokter PTT sebesar Rp2.250.000. Ditambah tunjangan jabatan operasional Rp1.750.000 dan tunjangan BPJS Kesehatan yang dibantu Pemerintah Kota senilai Rp 160.000. Dengan demikian, total yang diterima sebesar Rp 4.160.000 per bulan.

Potongan wajib yang dikenakan kepada dokter-dokter adalah iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Daerah Rp 160.000. PTT menanggung 1% untuk iuran BPJS yaitu Rp 40.000.

“Total potongannya adalah Rp 200.000, sehingga mereka menerima gaji bersih yang dibayarkan oleh dinas adalah sebesar 3.960.000 dan itu dibayar secara period, tidak tunai langsung masuk ke rekening dokter PTT,” jelas  drg.Retno.

Baca Juga :  Bupati Simon Resmikan Gedung Berlantai Tiga RSPP Betun, Bertepatan Dengan HUT Ke-58

Oleh karena itu, ia memastikan tak ada pemotongan gaji yang bersifat pribadi ataupun komisi yang diterima setiap petugas di Dinas Kesehatan Kota Kupang. Hal ini berdasarkan DPA. Sementara untuk SK Wali Kota Kupang,dikatakan sering ada kesalahan saat diproses oleh BKPPD kota Kupang.

“Gaji dari dulu seperti itu sesuai dengan DPA. Kalau pun ada kesalahan SK itu pun nanti diperbaiki. Kita tetap membayar sesuai dengan DPA-nya. Jadi kita tidak bisa membayar lebih dari DPA,” pungkas  drg.Retno.

Baca Juga :  Kota Kupang Harus Punya Desain Penanganan Sampah Yang Jelas, Kata Gubernur VBL

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudy Priyono menyampaikan ada dua bentuk pemotongan gaji yakni 1% untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 4% BPJS Kesehatan.

Disamping itu juga Rudy menyampaikan untuk pembayaran gaji di tahun 2021 ini sempat terjadi kendala pada awal tahun ini, namun dipastikan dibayar secepatnya. “Ndak ada potongan yang dikatakan ndak resmi,” Ungkap Rudy. (Team)*