drg.Retno menjelaskan, sesuai dengan DPA gaji pokok dokter PTT sebesar Rp2.250.000. Ditambah tunjangan jabatan operasional Rp1.750.000 dan tunjangan BPJS Kesehatan yang dibantu Pemerintah Kota senilai Rp 160.000. Dengan demikian, total yang diterima sebesar Rp 4.160.000 per bulan.
Potongan wajib yang dikenakan kepada dokter-dokter adalah iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Daerah Rp 160.000. PTT menanggung 1% untuk iuran BPJS yaitu Rp 40.000.
“Total potongannya adalah Rp 200.000, sehingga mereka menerima gaji bersih yang dibayarkan oleh dinas adalah sebesar 3.960.000 dan itu dibayar secara period, tidak tunai langsung masuk ke rekening dokter PTT,” jelas drg.Retno.
Oleh karena itu, ia memastikan tak ada pemotongan gaji yang bersifat pribadi ataupun komisi yang diterima setiap petugas di Dinas Kesehatan Kota Kupang. Hal ini berdasarkan DPA. Sementara untuk SK Wali Kota Kupang,dikatakan sering ada kesalahan saat diproses oleh BKPPD kota Kupang.
“Gaji dari dulu seperti itu sesuai dengan DPA. Kalau pun ada kesalahan SK itu pun nanti diperbaiki. Kita tetap membayar sesuai dengan DPA-nya. Jadi kita tidak bisa membayar lebih dari DPA,” pungkas drg.Retno.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudy Priyono menyampaikan ada dua bentuk pemotongan gaji yakni 1% untuk BPJS Ketenagakerjaan dan 4% BPJS Kesehatan.
Disamping itu juga Rudy menyampaikan untuk pembayaran gaji di tahun 2021 ini sempat terjadi kendala pada awal tahun ini, namun dipastikan dibayar secepatnya. “Ndak ada potongan yang dikatakan ndak resmi,” Ungkap Rudy. (Team)*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










